Beliau mengucapkan, Sugeng diundang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR.
“Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum,” jelasnya.
Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail undangan terhadap Sugeng tersebut. Dia menyebut hanya bisa menjelaskan kalau pemeriksaan sudah selesai.
Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya
Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022
“Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD, kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail,” ungkapannya.
Dia melanjutkan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut.
“Kami baru bisa memberi penjelasan kalau perkara ini sudah selesai diperiksa,” tandasnya.***
Baca Juga: Polri Tegas PTDH Ferdy Sambo, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi