"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip Purwakarta News.com, dari PMJ News, 26 September 2022.
Masih dari keterangan Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.
Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya
Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022
"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, ungkapnya.
Dia menegaskan, bahwa baru kali ini pemohon tidak antusias dan responsif.
“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujar dia.***
Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi
Baca Juga: AKP Idham Fadilah Sudah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo,Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan