Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: Catheez Enggan Diundang oleh Deddy Corbuzier, Ternyata Takut Gegara Ini!
Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Jadi Target Pembajakan, Visinema Laporkan 7 Website ke Polda Metro Jaya