PURWAKARTA NEWS - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
KKEP putuskan menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelanggar Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait putusan yang dihasilkan dari sidang banding yang telah selesai digelar.
Baca Juga: HASIL UJI BANDING FERDY SAMBO DITOLAK, Pengacara Angkat Suara
Baca Juga: Profil dan Biodata Agung Budi Maryoto, Jenderal yang Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Arman menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari materi hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,"kata Arman sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, 19 September 2022.
Baca Juga: Sudah Final! Berikut Dua Putusan Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo