Kronologi Ferdy Sambo Saat Tidak Terima Dipecat dan Ajukan Banding ke Komisi Etik

- 19 September 2022, 14:12 WIB
Kronologi Ferdy Sambo saat Tidak Terima Dipecat dan Ajukan Banding ke Komisi Etik
Kronologi Ferdy Sambo saat Tidak Terima Dipecat dan Ajukan Banding ke Komisi Etik /(PMJ News) /

 

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini adalah kronologi Ferdy Sambo saat ajukan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelum membahas kronologi Ferdy Sambo ajukan banding, diketahui hari ini dirinya sedang jalani sidang banding (KKEP).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan gelar sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: UPDATE Hasil Sidang Etik Uji Banding Ferdy Sambo Hari Ini, Dipecat Atau Diterima?

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Karir Sambo di Keanggotaan Polri Selesai?

Sidang tersebut akan dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mangkir Tidak Akan Hadiri Sidang Banding KKEP, Begini Alasannya!

Baca Juga: Sidang Banding Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Di Persidangan

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Jakarta, Jumat 25 Augustus 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sidang tersebut digelar untuk mengadili Sambo terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Sidang Banding Pemecatan, Ferdy Sambo Tidak Akan Dihadirkan, Kenapa?

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Hari Ini, Siapa Saja Sosok yang Memimpin Sidang?

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo.

PTDH atau pemecatan terhadap Ferdy, dijatuhkan karena perbuatan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemecatan dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri menjalani rangkaian proses sidang dari pukul 09.25 WIB sampai Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Sidang Banding Kasus Ferdy Sambo Soal PTDH Komisi Etik Polri Telah Dilaksanakan, Begini Hasilnya

Baca Juga: Belum Usai! Sidang Banding Ferdy Sambo Ditetapkan Hari ini, Antara Dipecat atau Tidak

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri dikutip dari Antara 19 September 2022.

Diketahui Sambo tidak menerima putusan hasil PTDH sidang Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya Ferdy meminta haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Baca Juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Ditunda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri: Dia yang Datangi TKP Pertama

Baca Juga: Terungkap! Ipda Arsyad yang Datangi TKP Kasus Ferdy Sambo Pertama Kali, Polri: Tidak Profesional

"Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,"ujar Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua rekan sejawatnya, terkait perbuatan yang sudah ia lakukan.***

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin, 19 September 2022: Mama Rosa Ceritakan Pada Aldebaran Soal Andin

Baca Juga: Johnson Panjaitan: Mencekam, Mabes Polri Ketar-ketir Ketika Menangani Kasus Ferdy Sambo

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x