"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri dikutip dari Antara 19 September 2022.
Diketahui Sambo tidak menerima putusan hasil PTDH sidang Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya Ferdy meminta haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
Baca Juga: Sidang Etik Ipda Arsyad Ditunda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Polri: Dia yang Datangi TKP Pertama
Baca Juga: Terungkap! Ipda Arsyad yang Datangi TKP Kasus Ferdy Sambo Pertama Kali, Polri: Tidak Profesional
"Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,"ujar Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua rekan sejawatnya, terkait perbuatan yang sudah ia lakukan.***
Baca Juga: Johnson Panjaitan: Mencekam, Mabes Polri Ketar-ketir Ketika Menangani Kasus Ferdy Sambo