“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” kata Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News 17 September 2022.
Sampai saat ini Dedi belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.
Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Inilah Motif Hacker Bjorka Meretas Data Pemerintah, Mahfud MD: Macam Gado-gado
Baca Juga: Pemerintah Melalui Polisi dan BIN Sudah Kantongi Identitas Hacker Bjorka, Ternyata Begini!
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.
Sebelumnya dikabarkan, Bjorka adalah peretas atau hacker yang berhasil meretas data-data penting milik Negara Republik Indonesia sejak Agustus lalu.
Kemunculan dia termasuk pernyataan-pernyataan yang dia sebarkan itu, pertama kali diketahui lewat sebuah situs forum yang bernama bridge.com.
Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?
Baca Juga: Inilah Istilah Hukum yang Sering Disebut dalam Kasus Ferdy Sambo, Contoh: Justice Collaborator