"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti,"kata Erman sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.com, 12 September 2022.
Dia mengatakan, jika ada pihak yang melakukan intervensi maka dirinya akan meminta perlindungan LPSK.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ucapnya.
Baca Juga: Berbeda dengan Pernyataan Bharada E, Ferdy Sambo Ungkap Tak Ikut Tembak Brigadir J
Baca Juga: Bharada E Telah Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo, Pengacara: Siapa Saja yang Menembak
Selanjutnya Erman mengatakan, bahwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui terkait kasus Ferdy Sambo.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E juga jadi justice collaborator terkait kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo yang Terakhir Habisi
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP J Resmi Dipecat
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator langsung ke LPSK.