Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Nurul Azizah sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News.
Selanjutnya, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Lagi! Polwan Cantik AKP Dyah Candrawati Diduga Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Hari Polwan 1 September, Yuk Simak Sejarah Awal Polisi Wanita Indonesia
“Sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Per Pol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Polwan 2022 dan Cara Pakainya Mudah Praktis
Baca Juga: Humanis, Polres Purwakarta Terjunkan Polwan Kawal Aksi Demo Buruh