KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

- 6 September 2022, 13:46 WIB
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi /Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ngotot minta Polri untuk tetap mengusut dugaan pemerkosaan istri /

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga
pengawas eksternal kepolisian.

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Baca Juga: Serangan Balik Kekaisaran Ferdy Sambo Dimulai, Akankah Orang yang Membela Brigadir J Tertangkap?

Salah satu pihak keluarga Brigadir J, yaitu Roslin Emika selaku bibi dari Brigadir J memberikan tanggapan dalam akun facebooknya yang menyatakan bahwa jika PC adalah korban pelecehan seksual seharusnya tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu juga, Roslin Emika menyatakan tuntutan untuk dikembalikan alat komunikasi milik Brigadir J berupa HP dan laptop. Ia meyakini bahwa di dalam HP dan laptop tersebut ada petunjuk untuk mengungkapkan kebenaran.

Wakil Ketua LPSK pun Edwin Partogi memberikan tanggapan atas temuan Komnas HAM ini.

Menurutnya, ada dua poin penting yang tidak terpenuhi dalam dugaan pelecehan seksual ini yaitu tidak adanya relasi kuasa dan adanya saksi.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah