KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

- 6 September 2022, 13:46 WIB
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi /Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ngotot minta Polri untuk tetap mengusut dugaan pemerkosaan istri /

PURWAKARTA NEWS - Komnas HAM berikan 8 rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J salah satunya adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini terkait dengan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri atas adanya dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi menuai kritik dari banyak pihak.

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Menurut Komnas HAM dugaan kekerasan seksual ini harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Polri.

8 Rekomendasi Komnas HAM ini disampaikan pada tanggal 1 September 2022. Rekomendasi tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Baca Juga: Deretan Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut 8 poin rekomendasi Komnas HAM kepada Polri:

1. Meminta penyidik untuk menindaklanjuti fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM sebagai upaya dalam menegakkan hukum yang dilakukan secara imparsial, bebas dari intervensi, transparan dan akuntabel.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga
pengawas eksternal kepolisian.

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Baca Juga: Serangan Balik Kekaisaran Ferdy Sambo Dimulai, Akankah Orang yang Membela Brigadir J Tertangkap?

Salah satu pihak keluarga Brigadir J, yaitu Roslin Emika selaku bibi dari Brigadir J memberikan tanggapan dalam akun facebooknya yang menyatakan bahwa jika PC adalah korban pelecehan seksual seharusnya tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu juga, Roslin Emika menyatakan tuntutan untuk dikembalikan alat komunikasi milik Brigadir J berupa HP dan laptop. Ia meyakini bahwa di dalam HP dan laptop tersebut ada petunjuk untuk mengungkapkan kebenaran.

Wakil Ketua LPSK pun Edwin Partogi memberikan tanggapan atas temuan Komnas HAM ini.

Menurutnya, ada dua poin penting yang tidak terpenuhi dalam dugaan pelecehan seksual ini yaitu tidak adanya relasi kuasa dan adanya saksi.***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini