KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

- 6 September 2022, 13:46 WIB
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi
KASUS BRIGADIR J: Komnas HAM Berikan 8 Rekomendasi Kepada Polri, Ada Tindak Kekerasan Seksual Kepada Putri Candrawathi /Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ngotot minta Polri untuk tetap mengusut dugaan pemerkosaan istri /

PURWAKARTA NEWS - Komnas HAM berikan 8 rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J salah satunya adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini terkait dengan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri atas adanya dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi menuai kritik dari banyak pihak.

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Menurut Komnas HAM dugaan kekerasan seksual ini harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Polri.

8 Rekomendasi Komnas HAM ini disampaikan pada tanggal 1 September 2022. Rekomendasi tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Baca Juga: Deretan Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut 8 poin rekomendasi Komnas HAM kepada Polri:

1. Meminta penyidik untuk menindaklanjuti fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM sebagai upaya dalam menegakkan hukum yang dilakukan secara imparsial, bebas dari intervensi, transparan dan akuntabel.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x