Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri

- 1 September 2022, 20:18 WIB
 Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri
Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri /

 

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini berkas perkara Putri Candrawathi akan dikembalikan ke Penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara atas nama Putri Candrawathi belum lengkap (P18).

Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Putri Candrawathi tidak lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditolak oleh Pihak Kejaksaan Agung, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi...

Adapun berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri setelah surat P-19 dilengkapi.

Kemudian untuk melengkapi surat perihal pengembalian berkas perkara (P-19), sekurang-kurangnya butuh tujuh hari proses pelengkapan.

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier: Pak Kapolri Sama Pak Presiden Juga Kena Prank Atas Kasus Brigadir J

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditolak oleh Pihak Kejaksaan Agung, Ini Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini