Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditolak oleh Pihak Kejaksaan Agung, Ini Penjelasannya!

- 1 September 2022, 19:27 WIB
Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditolak Kejaksaan, Ini Penjelasannya!
Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditolak Kejaksaan, Ini Penjelasannya! /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya kepada Penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier: Pak Kapolri Sama Pak Presiden Juga Kena Prank Atas Kasus Brigadir J

Baca Juga: Video Mesra Ferdy Sambo Peluk dan Cium Sang Istri saat Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

"Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Ketut Sumedana.

Berkas tersebut terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Tidak Bisa Saksikan Proses Rekonstruksi

Baca Juga: Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Terikat Saat Jalani Rekontruksi Terkait Meninggalnya Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah