PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya kepada Penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.
Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier: Pak Kapolri Sama Pak Presiden Juga Kena Prank Atas Kasus Brigadir J
Baca Juga: Video Mesra Ferdy Sambo Peluk dan Cium Sang Istri saat Rekonstruksi Penembakan Brigadir J
"Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Ketut Sumedana.
Berkas tersebut terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.