PURWAKARTA NEWS - Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat angkat suara soal proses rekonstruksi hari ini 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak dapat menyaksikan langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa karena kuasa hukum dan pelapor tidak diizinkan menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Kamaruddin mengatakan, dirinya akan melaporkan tindakan tersebut pada pihak-pihak terkait, khususnya pada Presiden.
"Kami akan melaporkan ini segera pada presiden kepada komisi III dan kepada Menko," kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.
Dia mengungkapkan akan melaporkan Dirtipidum Polri yang tidak memberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi.
Baca Juga: Gelaran Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan di Dua Lokasi Terpisah