Bagaimana Cara Mendapatkan Pecahan Uang Baru 2022? Simak Cara dan Syaratnya Disini!

- 30 Agustus 2022, 13:46 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Pecahan Uang Baru 2022? Simak Cara dan Syaratnya Disini!
Bagaimana Cara Mendapatkan Pecahan Uang Baru 2022? Simak Cara dan Syaratnya Disini! /bi.go.id

PURWAKARTA NEWS – Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, ini cara mendapatkan pecahan uang baru 2022.

Sudah diedarkan bertetapan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022, berikut cara mendapatkan pecahan uang baru 2022.

Tata cara mendapatkan pecahan uang baru 2022 bisa kamu simak di sini.

Terdapat 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 terbaru.

Terdiri atas uang pecahan kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Ada 2 cara mendapatkan pecahan uang baru 2022, yaitu:

Menukar uang baru tahun emisi 2022 via offline:

Kamu cukup membawa kartu identitas, seperti KTP  ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank, pastikan kamu memiliki dan membawa rekening bank, dan mengikuti syarat serta arahan petugas bank sebelum melakukan penukaran uang lama ke uang yang baru.

Menukar uang baru tahun emisi 2022 via aplikasi PINTAR BI:

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini