Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan

- 28 Agustus 2022, 16:51 WIB
Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan
Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan melakukan proses rekontruksi kasus Brigadir J secara transparan.

Sebagaimana diketahui, proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo hingga saat ini masih terus berlanjut.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: Pihak Keluarga Brigadir J Desak Ferdy Sambo Minta Maaf, Kamaruddin: Sudah Kasih Warning 1 kali 24 Jam

"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta itu janji kita," tegas Kapolri, Minggu 28 Agustus 2022.

Terkait hal teknis pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, Sigit menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.

"Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik, yang penting semua doakan kita semua," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.***

Editor: Solahudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini