PURWAKARTA NEWS - Kasus tewasnya Brigadir J masih berlanjut hingga saat ini. Perlahan kasus tersebut mulai sedikit terbuka.
Kasus ini mencuat karena Irjen Pol Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan untuk menewaskan Brigadir J.
Pada awalnya kasus ini tertutup rapat, banyak keterangan yang janggal dari pihak polisi, terkesan ditutup-tutupi.
Baca Juga: Inilah Beberapa 'Istilah Hukum' yang Sering Disebut pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tapi pada akhirnya skenario busuk yang dibuat Ferdy Sambo terbongkar oleh Timsus Polri.
Skenario tersebut melibatkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 36 orang polisi melanggar etik.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Timsus Temukan Bukti Rekaman CCTV Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh 36 polisi ini adalah obstruction of justice, apa itu obstruction of justice? Ini penjelasannya.
Tindakan obstruction of justice atau diartikan pula perbuatan yang bermaksud untuk ‘menghalangi proses hukum’ atau ‘tindak pidana menghalangi proses hukum’.