PURWAKARTA NEWS - Menurut ahli hukum r. Margarito Kamis, Putri Candrawathi dinilai bisa jadi tersangka.
Putri Candrawathi bisa jadi tersangka karena laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak terbukti.
Karena laporan Putri Candrawathi tidak terbukti, maka laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu.
Baca Juga: Tidak Ada Indikasi Pelecehan Ketika Brigadir J Ditembak, Bareskrim: Almarhum J Tidak Berada...
Jika didasarkan pada ilmu hukum, laporan yang sudah dinyatakan tidak ada tindak pidananya itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu.
Oleh karena itu, Putri bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada alasan yang melekat di dalam dirinya.
Baca Juga: Inilah Tiga Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Menurut Menkopolhukam Mahfud MD
"Pertanyaannya sekarang adalah apakah tindakan-tindakan melaporkan peristiwa yang ternyata sekarang secara official dinyatakan tidak benar itu dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindak pidana atau tidak?," kata Ahli Hukum, Dr. Margarito Kamis, Senin, 15 Agustus 2022.