Putri Candrawathi Dinilai Bisa Jadi Tersangka, Ahli Hukum: Polri Berani Apa Tidak?

- 16 Agustus 2022, 13:41 WIB
Putri Candrawathi Dinilai Bisa Jadi Tersangka, Ahli Hukum: Polri Berani Apa Tidak?
Putri Candrawathi Dinilai Bisa Jadi Tersangka, Ahli Hukum: Polri Berani Apa Tidak? /

PURWAKARTA NEWS - Menurut ahli hukum r. Margarito Kamis, Putri Candrawathi dinilai bisa jadi tersangka.

Putri Candrawathi bisa jadi tersangka karena laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak terbukti.

Karena laporan Putri Candrawathi tidak terbukti, maka laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu.

Baca Juga: Setelah Sekian Lama Komisi III DPR RI Baru Mau Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Baca Juga: Tidak Ada Indikasi Pelecehan Ketika Brigadir J Ditembak, Bareskrim: Almarhum J Tidak Berada...

Jika didasarkan pada ilmu hukum, laporan yang sudah dinyatakan tidak ada tindak pidananya itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu.

Oleh karena itu, Putri bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada alasan yang melekat di dalam dirinya.

Baca Juga: Inilah Tiga Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Menurut Mahfud MD, Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Harus Dicabut

"Pertanyaannya sekarang adalah apakah tindakan-tindakan melaporkan peristiwa yang ternyata sekarang secara official dinyatakan tidak benar itu dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindak pidana atau tidak?," kata Ahli Hukum, Dr. Margarito Kamis, Senin, 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x