PURWAKARTA NEWS - Polisi mengungkapkan perusahaan yang melakukan penggelapan dana milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dari keterangan polisi ada beberapa perushaan yang melakukan penggelapan dana ACT. Termasuk didalamnya ada 10 orang.
Hal tersebut dikatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan bahwa 10 orang itu dari 10 perusahaan.
Baca Juga: ACT Dicurigai Terkait dengan Terorisme, Apa Itu Terorisme dan Mengapa Harus Kita Lawan
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bersinergi dengan ACT dan Jabar Bergerak Dorong Pemulihan Ekonomi
"Iya (ada 10)," ujar kata Brigjen Whisnu Hermawan dikutip PurwakartaNews.com dari laman PMJNews, Selasa 27 Juli 2022.
Berikut ini adalah daftar 10 perusahaan yang melakukan penggelapan dana ACT:
Baca Juga: Soal Tempat Gelaran Citayam Fashion Week yang Mengganggu Lalu Lintas, Ini Usulan dari Polisi