Baca Juga: Jadwal Pertandingan Arsenal vs Chelsea di Tur Pramusim 2022
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, sebanyak 3,69% persen anak berusia 18 tahun ke bawah merokok di Indonesia. Persentase ini turun dari sejak tahun 2018 yang mencapai 9,65%, kemudian turun ke angka 3,87% pada tahun 2019, dan turun lagi ke angka 3,81% pada tahun 2020.
Selain itu, jika melihat dari pihak yang memproduksi, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat jumlah produksi tembakau di Indonesia hanya mencapai 236,9 ribu ton pada tahun 2021. Turun sejak tahun 2019 yang mencapai 269,8 ribu ton, dan 261,4 ribu ton pada tahun 2020. Melihat dari sisi produksi, penurunan tersebut juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang memberikan batasan pada sektor ekonomi.
Kesimpulannya, terkait revisi PP 109/2012 sepertinya memang belum mendesak untuk dilakukan. Hal ini karena apabila melihat masalah yang mendesak adalah masalah perokok anak, persentase menunjukkan telah mengalami penurunan.
Baca Juga: 5 Pertempuran Besar Setelah Hari Kemerdekaan Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945
Sedangkan bagian produksi sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti pandemi yang terjadi pada tahun-tahun terakhir karena regulasi yang digunakan tetap sama, yaitu PP 109/2012 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Demikian pembahasan terkait polemik revisi PP 109/2012. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.***