Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan

- 23 Juli 2022, 22:39 WIB
Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109  Tentang Tembakau untuk Kesehatan
Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan /Pixabay

Baca Juga: Klik Disini, Link Nonton Film Bioskop Bumi Manusia yang Bukan dari LK21 dan Rebahin

Anggota Komisi IV dari fraksi Golkar Firman Soebagyo pada tahun lalu, menganggap revisi ini sebagai syarat dan kepentingan dengan politik lembaga anti tembakau internasional, bukan pada kepentingan petani.

PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 116 UU a quo menegaskan bahwa pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Saat ini, PP 109/2012 memberikan berbagai ketentuan terkait pembatasan yang berkaitan dengan zat adiktif atau produk tembakau termasuk rokok. Tujuannya adalah pengendalian yang meliputi berbagai aspek produksi, impor tembakau, peredaran rokok, kawasan tanpa rokok, serta perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan El Clasico Real Madrid vs Barcelona di tur Pramusim 2022

Baca Juga: Sejarah dan Makna Dibalik Lomba Makan Kerupuk, Lomba Wajib Setiap Merayakan Hari Kemerdekaan

Misal pada Pasal 27 PP a quo, terdapat cukup lengkap mengenai regulasi pengendalian iklan produk tembakau, antara lain mencantumkan peringatan kesehatan, tidak boleh mencantumkan manfaat merokok bagi kesehatan, nama produk tidak boleh disebut rokok, sampai tidak boleh menggunakan kartun sebagai model iklan.

Kemudian, dalam hal aturan iklan rokok yang membatasi usia dan jadwal penayangan, Pasal 30 PP a quo menyatakan dengan tegas iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

Namun, kenyataanya iklan rokok melalui internet atau media teknologi informasi masih sangat mudah dan bebas bertebaran terutama di internet seperti YouTube, Instagram, dan jejaring sosial lainnya tanpa memperhatikan sasaran konsumen yang sesuai ditetapkan oleh PP 109/2012.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Teks Proklamasi Hari Kemerdekaan yang Harus Kamu Ketahui

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini