Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan

- 23 Juli 2022, 22:39 WIB
Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109  Tentang Tembakau untuk Kesehatan
Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan /Pixabay

 

PURWAKARTA NEWS - Sejumlah tweet mulai bermunculan di Twitter terkait permasalahan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Usul kebijakan revisi PP 109/2012 menuai pro dan kontra karena dapat memberikan dampak ke berbagai pihak, sebagian besar terhadap produk tembakau berupa rokok.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 109/2012, yang dimaksud rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa tambahan.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Bali United vs Persija Jakarta di Liga 1 musim 2022/2023

Baca Juga: Arafah Rianti Melarang Halda Rianta Ikut Management 'Gue Nggak Mau Sih Management'

Polemik yang terjadi terkait revisi PP 109/2012 ini sebenarnya bermunculan sudah cukup lama. Tak kunjung selesai, masyarakat pun mulai meragukan komitmen pemerintah  dalam merevisi PP yang membahas produk tembakau ini.

Sebagian menganggap ini sebagai langkah positif, misal untuk melindungi anak-anak Indonesia dari potensi pengaruh industri rokok. Di lain sisi, langkah ini juga dikhawatirkan berpotensi merugikan berbagai pihak terutama petani tembakau.

Baca Juga: Netizen Geger! Wanita Tercantik Dunia 2022 Jatuh Kepada Jisoo BLACKPINK! Inilah Fakta-Fakta Jisoo BLACKPINK!

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x