PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak Uji Materi UU No.35/2009, terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Hal itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim, oleh sembilan hakim MK, disampaikan Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formal Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada sidang virtual, Rabu 20 Juli 2022.
Dengan putusan tersebut, Aturan pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak berubah. termasuk Ganja Medis tidak boleh dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.
Baca Juga: Tertipu Rp10 Miliar, Berikut Jatuh Bangun Karir Jessica Iskandar Hingga Profil dan Biodata
Selain itu, MK Juga Menilai bahwa lembaganya tidak berwenang untuk mengadili materi yang diajukan.
Karena hal itu adalah bagian dari kebijakan Legislatif dan Eksekutif yakni, guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis atau tidak.