Kabar Baik dari Komifo Bagi yang Ingin Kuliah S2, Ada Beasiswa Untuk PNS dan Umum

- 22 Mei 2022, 14:00 WIB
Beasiswa Kominfo
Beasiswa Kominfo /instagram@kemenkominfo/

Beasiswa ini tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Ada pula dokumen persyaratan bagi PNS yaitu SK CPNS; SK PNS; SK terbaru; ijazah dan transkrip nilai S1; surat Izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan dengan status Tugas Belajar.

Surat pernyataan pimpinan (minimal pimpinan instansi atau setingkat eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp10.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan menerima beasiswa.

Baca Juga: Dokter Persib Bandung Ungkap Kabar Teja Paku Alam yang Patah Tulang saat Gim Internal

Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) atau Surat Keputusan atau Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dan masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp10.000.

Lalu, dokumen lain yang mendukung fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; serta Surat Keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang beasiswa tersebut, bisa kunjungi laman beasiswa.kominfo.go.id atau nomor 0857 6000 8994.***

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini