Kabar Baik dari Komifo Bagi yang Ingin Kuliah S2, Ada Beasiswa Untuk PNS dan Umum

- 22 Mei 2022, 14:00 WIB
Beasiswa Kominfo
Beasiswa Kominfo /instagram@kemenkominfo/

Selanjutnya, pendaftar beasiswa hanya diperbolehkan mendaftar untuk kelas reguler; membuat outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman yang berisi judul, tujuan dan manfaat sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

Persyaratan khusus untuk umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Memiliki latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi serta pelaku start up lokal yang memiliki keterkaitan dalam upaya percepatan transformasi digital dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Selanjutnya, mendapatkan izin dari pimpinan berwenang untuk menjalani pendidikan; menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang kredibel.

Lalu, memiliki IPK minimal 2,90 atau setara saat jenjang S1; dan persyaratan lainnya mengikuti persyaratan perguruan yang dipilih.

Baca Juga: Robert Alberts Sebut Dua Pemain Seleksi Tak Memenuhi Standar Kualitas dan Kebutuhan Posisi

Dokumen persyaratan umum meliputi ijazah dan transkrip nilai S1; daftar riwayat hidup; surat keterangan kerja; surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait; pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan berwenang; dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; dan surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Sementara untuk pelamar yang berstatus PNS, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dikumpulkan.

Syarat khusus adalah PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/POLRI berstatus aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun; berusia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri. Sementara bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) berusia maksimal 42 tahun.

Lalu, mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan; persyaratan IPK standar pada latar belakang pendidikan S1 atau setara dengan 2,90.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah