Upaya Ekspor Delapan Kontainer Minyak Goreng Berhasil Digagalkan Polisi

- 14 Mei 2022, 21:18 WIB
Upaya Ekspor Delapan Kontainer Minyak Goreng Berhasil Digagalkan Polisi (Humas polri)
Upaya Ekspor Delapan Kontainer Minyak Goreng Berhasil Digagalkan Polisi (Humas polri) /

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak delapan kontainer minyak goreng yang akan diekspor berhasil digagalkan oleh gabongan polisi dari Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim).

Delapan kontainer minyak goreng itu rencananya akan diekpor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Baca Juga: Dua Pemain Sepakbola Asal Brazil Didatangkan Persikabo, Siapa Saja?

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus, dikutip dari Pmjnews pada Sabtu 14 Mei 2022.

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Baca Juga: Liverpool Tak Bisa Mainkan Febinho? Ini Link Live Streaming Final Piala FA Lawan Chelsea

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x