Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemungkinan Ditambah Kemenaker, Ini Kata Pemerintah

- 4 Mei 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /

Baca Juga: Edit Video dengan Hasil Profesional via Alight Motion, Download di Sini Aplikasinya

Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini