Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemungkinan Ditambah Kemenaker, Ini Kata Pemerintah

- 4 Mei 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /

 

PURWAKARTA NEWS - BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Subsidi Gaji yang diberikan untuk para pekerja atau buruh.

Bantaun Program ini dijalankan oleh Kemenaker ini juga sekaligus dalam rangka meningkatkan kembali ekonomi nasional dengan upaya meningkatkan jual beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran BSU yang mencapai Rp 8,8 triliun, berpotensi ditambah menjadi Rp14,4 triliun.

Baca Juga: Demi Mendapat Posisi Utama di Persib, David Rumakiek Siap Bersaing dengan Para Senior

Baca Juga: Bisa Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga, Kakang: Alhamdulillah Bahagia

Baca Juga: Cara Download Minecraft 1.19 The Wild Update, Pakai Link Legal, Resmi dan Aman di Sini

Hal tersebut terjadi seiring meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun." dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.

Sebagaimana dilansir Purwakartanews.com dari laman berita DiY dalam judul artikel "Asik! Penerima BLT Subsidi Gaji Ditambah Kemnaker, Cek Daftar Nama Pekerja dan Status BPJS Ketenagakerjaan"

Baca Juga: Edit Video dengan Hasil Profesional via Alight Motion, Download di Sini Aplikasinya

Untuk jadwal kapan BSU cair dan mekanisme penyaluran, Ida meminta masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lebih bersabar karena pemerintah sedang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Kemudian untuk Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Baca Juga: Tanpa Ada Pembayaran, Download Alight Motion untuk Android dan iOS di Sini

1. Situs BSU Kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun dan Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirim ke nomor handpone Anda.

3. Login

4. Lengkapi Profil

5. Cek Pemberitahuan/Notifikasi di akun Anda.

Baca Juga: Edit Video dengan Hasil Profesional via Alight Motion, Download di Sini Aplikasinya

Selanjutnya jika Anda merupakan Calon penerima BSU maka Notifikasi yang muncul menjelaskan bahwa Anda adalah calon penerima BSU 2022.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini