PURWAKARTA NEWS - Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Newcastle Vs Liverpool
Baca Juga: Cara Membuat Kue Nastar Untuk Sajian perayaan Idul Fitri 1443 H
Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022
Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857