Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Begini Kata Pemerintah

- 22 April 2022, 22:03 WIB
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara.
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara. //Pixabay.com/ulianapinto/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menegaskan vaksin booster menjadi salah satu syarat utama untuk mudik, dan pemudik diminta tetap mengikuti protokol kesehatan.

Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen.

Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 usai libur hari raya yang kerap terjadi.

Baca Juga: Amalan dan Ibadah yang Bisa Dikerjakan di Malam Lailatul Qodar, Simak!

Baca Juga: Erwin Ramdani Gelandang Persib, Jadikan Olahraga Bulutangkis sebagai Variasi Latihan

Baca Juga: Pemerintah Akan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya," kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara "Mudik Aman & Sehat" secara virtual, Jumat.

"Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya menambahkan.

Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x