Pemerintah Akan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April

- 22 April 2022, 20:03 WIB
Presiden Jokowi umumkan menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Presiden Jokowi umumkan menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dimana larangan itu akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022.

Adapun Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Baca Juga: Nomor Telepon Layanan Publik Penting, Bisa Disimpan Sebagai Persiapan Mudik

Baca Juga: Dance Cover Ayu Ting Ting Di-notice Jessi Penyanyi Korea, Viral!

Baca Juga: Ada Imbauan dari Ridwan Kamil Buat Pemudik Jalur Tol, Tolong di Mobilnya Banyak Maknan dan Minuman

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat 22 April 2022.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.

Baca Juga: Imbauan Untuk Pemudik Pakai Motor, Kapolda Jabar: Muatannya Jangan Terlalu Banyak

Baca Juga: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Udara yang Tenang dan Sejuk

Baca Juga: Kode Redeem FF Premium Bundles untuk 22 April 2022: Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah Keren Gratis

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Demi Aswaja dan Kemaslahatan Bangsa, Anies-RK Harus Berani Maju Pilpres 2024

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. ***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini