PURWAKRTA NEWS - Masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022
Doni Salmanan ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, diperpanjang dala rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara.
"Diperpanjang, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Persib Resmi Rekrut Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto, Berapa Lama?
Baca Juga: Download Lagu dari YouTube, IG, FB hingga TikTok, Tanpa Aplikasi dengan Y2mate, Cukup Tempel Link
Ia menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.
Baca Juga: Download Lagu dari YouTube, IG, FB hingga TikTok, Tanpa Aplikasi dengan Y2mate, Cukup Tempel Link