PURWAKARTA NEWS - Presiden Jokowi telah mengumumkan tanggal cuti bersama lebaran 2022 selama 4 hari.
Dari keempat hari tanggal cuti bersama lebaran 2022 itu, kata Presiden Jokowi, yakni tanggal 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Pengumuman tanggal cuti bersama lebaran 2022 disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Segera di Cairkan: Sebelum Lebaran Idul Fitri
Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Boleh Atau Tidaknya Mudik Lebaran Idul Fitri, Ini Kata Dia
Baca Juga: Siap-siap, BLT Minyak Goreng Untuk 3 Bulan Segera Didistribusikan, Ini Kata Presiden Jokowi
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ungkap Jokowi.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.
Jokowi menuturkan, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.