Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022, Jika Belum Lakukan Ini Jangan Harap Bisa Pulang Kampung

- 24 Maret 2022, 12:00 WIB
Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022, Jika Belum Lakukan Ini Jangan Harap Bisa Pulang Kampung
Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022, Jika Belum Lakukan Ini Jangan Harap Bisa Pulang Kampung /Antara

PURWAKARTA NEWS - Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 untuk masyarakat yang ingin pulang kampung, pada momen Ramadhan.

Syarat mudik lebaran Tahun 2022 bagi masyarakat, telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Kamis 24 Maret 2022, di Youtube Sekertariat Presiden.

Diketahaui, pada tahun ini pemerintah telah melakukan pelonggaran aktivitas, seiring dengan situasi Covid-19 membeaik.

Baca Juga: Tahun Ini Bisa Mudik Lebaran, Ini Syaratnya Kata Presiden Jokowi

Baca Juga: Pemilik Warung Nasi Liwet di Cirata Optimis, Ramadhan Tahun Ini bakal Ramai Pengunjung

Baca Juga: Beliebers Indonesia Siap-siap Nabung, Berikut Perkiraan Harga Tiket Konser Justin Bieber 2022 di Jakarta

Salah satu kebikakannya, yakni masyarakat bisa mudik lebaran tahun ini, dengan beberapa syarat yang harus dilakukan.

Sarat tersebut, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik tahun ini, yakni telah mendapatkan vaksin dan boster Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan Dua kali vaksin dan satu kali Booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x