PURWAKARTA NEWS - Masa tahanan Indra Kenz dilakukan perpanjangan oleh Bareskrim Polri.
Hal demikian diaakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan bahwa perpanjangan itu dilakukan selama ho hari hingga 25 April 2022.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebagaimana dikutip dari laman PMJNews pada Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: 7 Bahan Alami untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi Anda
Baca Juga: Download Minecraft Pocket Edition Gratis di Link Berikut Ini
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.