Penahanan Indra Kenz Diperpanjang? Bareskrim Polri: Sudah Dilakukan, Hingga 25 April Mendatang

- 23 Maret 2022, 19:30 WIB
Indra kenz afiliator binary option perpanjang masa penahahan
Indra kenz afiliator binary option perpanjang masa penahahan /Twitter/

PURWAKARTA NEWS - Selama 40 hari ke depan, selama waktu itulah Indra Kesuma atau Indra Kenz medapatkan perpanjangan penahan oleh Bareskrim Polri.

Diketahhui, Indra Kenz kini tengah tersandung kasus dugaan penipuan yang tengah diatasi oleh pihak kepolisian.

Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma atau Indra Kenz, sampai tanggal 25 April mendatang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Penderita Diabetes Perlu Lakukan Hal Ini Sebelum Jalankan Ibadah Puasa

Baca Juga: Ciri-ciri Insomnia atau Gangguan Sulit Tidur, Bisa Disebabkan Karena Keturunan

Baca Juga: Main Emoji Mic, Game Mudah Bisa Mengespresikan Perasaan, Link Tikolu Bisa Via Google

"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi Antara, Rabu 23 Maret 2022.

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah