Syarat Pencairan Dana PIP Kemendikbud 2022 Secara Mandiri, Dana PIP Bulan Maret Ini Telah Dicairkan

- 18 Maret 2022, 16:37 WIB
Cara Cek Nama Siswa Penerima Dana Bantuan PIP
Cara Cek Nama Siswa Penerima Dana Bantuan PIP /

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini Syarat pencairan  dana PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA secara mandiri.

Selain itu, kamu juga bisa cek penerima bantuan dana PIP Kemdikbud 2022 via pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Purwakarta, Kapolda Jabar: Alhamdulillah, Tingkat Vaksinasi Sudah Sesuai Harapan

Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dengan adanya PIP ini, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun kategori yang mendapatkan bantuan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Permainan Asah Otak, Link Cat Trap Game Patut Dicoba!

Kemudian, siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.

Untuk cara cek daftar penerima bantuan PIP atau KIP yakni sebagai berikut:

1. Masuk ke laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id atau lewat bisa langsung klik di sini.

2. Di halaman tersebut akan menampilkan beranda PIP Kemdikbud, di sana terdapat kolom pencarian penerima PIP.

3. Dalam kolom pencarian penerima PIP tersebut masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.

4. Setelah diisi, klik cari.

Baca Juga: Bisa Buka di HP atau PC, Berikut Link dan Cara Main Cat Trap Game

Bagi peserta didik yang tidak tercantum di sana, bisa daftar dengan cara berikut ini:

- Pendaftaran harus oleh orang tua peserta didik.

- Orang tua peserta didik mendaftarkan secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke pihak sekolah.

- Jika orang tua peserta didik tidak memiliki KKS, bisa mengajukan lewat RT/RW dan KelurahanDesa dengan membawa KK, Akta Kelahiram, Rapor hasil belajar siswa dan surat
penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming MotoGP Mandalika 2022

Dana PIP bulan Maret tahun 2022 ini telah disalusalurkan kepada 7.792.943 peserta didik dengan total dana mencapai Rp4 triliun.

Berikut adalah data jumlah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah menerima PIP:

- SD/SDLB/Paket A sebanyak 4.292.251 siswa.

- SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 2.367.643 siswa.

- SMA/SMALB/Paket C sebanyak 510.920 siswa.

- SMK sebanyak 622.129 siswa.

Baca Juga: Cat Trap Game, Cukup Modal Kuota Saja, Begini Cara Mainnya

Untuk jumlah yang diterima setiap jenjangnya pun memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian dana yang diterima:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000.

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000.

- SMA/SMK: Rp1.000.0000.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz menyeret Nama Rudy Salim, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini

Jumlah tersebut akan diterima oleh peserta didik dalam satu tahun baik melalui kolektif maupun secara mandiri.

Jika kolektif, nantinya akan dibantu oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan. Hingga siswa tinggal menerima uang tunai.

Berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud secara kolektif:

- Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP.

- Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.

- Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai.

- Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Perempat Final All England 18 Maret 2022

Sedangkan untuk pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 secara mandiri, siswa atau walinya akan mengurus ke bank yang bekerjasama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Berikut syarat pencairan bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 secara mandiri:

- Ke bank yang sudah bekerjasama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.

- Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.

- Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.

- Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP.

 

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini