Kasus Indra Kenz menyeret Nama Rudy Salim, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini

- 18 Maret 2022, 11:04 WIB
Affiliator Binary Option Indra Kenz./Tangkap Layar @indra.kenz95/
Affiliator Binary Option Indra Kenz./Tangkap Layar @indra.kenz95/ /

PURWAKARTA NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rudy Salim terkait kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin (14/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Perempat Final All England 18 Maret 2022

Baca Juga: Download Alight Motion Terbaru 2022, Aplikasi Edit Video Tanpa Watermark untuk Android dan iOS

Baca Juga: Sisa Laga Persib Tinggal Tiga Pertandingan Lagi, Stabilitas Pemain Squad Maung Bandung jadi Perhatian

Diketahui Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Baca Juga: Game Cat Trap Masih Populer Untuk Dimainkan, Ayo Jebak Kucing di Aplikasi Perambah Android, iOS dan PC

Baca Juga: Game Cat Trap Masih Populer Untuk Dimainkan, Ayo Jebak Kucing di Aplikasi Perambah Android, iOS dan PC

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun. ***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x