Info Terbaru dari Kemenag Untuk Calon Jemaah Haji, Simak Ini

- 17 Maret 2022, 20:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat peluncuran aplikasi mobile HajiPintar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kamis 17 Maret 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat peluncuran aplikasi mobile HajiPintar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Kamis 17 Maret 2022. /Kemenag/

Saat mendaftar, calon jamaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kabupaten Kota. Hanya cukup mendaftar di aplikasi HajiPintar dan bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula.

"Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif (Dirjen PHU)," kata Menag.

Baca Juga: Soal Kebakaran Wanayasa Purwakarta yang Korbankan 40 Ekor Kambing, Ini Info Lengkapnya

Dalam keterangan video Kemenag, calon jamaah yang akan mendaftar haji lewat HajiPintar harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran setoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).

Setoran awal dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking. Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pendaftaran haji dapat melalui aplikasi HajiPintar.

Calon jamaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui menu e-pendaftaran pada aplikasi HajiPintar.

Baca Juga: Kejar Capaian Vaksinasi, Satpolair Polres Purwakarta Beri Vaksin Nelayan di Tengah Waduk Jatiluhur

Namun sebelumnya calon jamaah harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu, setelah itu tinggal mengisi data-data yang diperlukan sesuai bukti setoran awal.

Selain pendaftaran haji, fitur-fitur lainnya yang tersedia dalam aplikasi tersebut seperti info dan doa-dia manasik haji, daftar layanan dalam maupun luar negeri, info umrah dan haji khusus, informasi keberangkatan, dan info lainnya.

Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah