Dijelaskan kembali oleh Luhut Binsar Pandjaitan bahwa untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Surabaya, DIY, Bandung Raya, Malang Raya masih berada di Level 3.
Kenaikan level tersebut terjadi karena peningkatkatan rawat inap di rumah sakit. Luhut Binsar Pandjaitan pun menyebutkan untuk lebih tanggap dalam menangani pasien Covid-19.
Lebih parah lagi jika terjadi Covid-19 yang belum menjalani vaksin Covid-19 dan juga memiliki komorbid.
Kemudian, untuk kenaikan level dan aturan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali dikeluarkan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri.***