PURWAKARTA NEWS - Para buruh di seluruh wilayah Indonesia direncanakan akan melakukan ujuk rasa tolak aturan JHT cair usia 56 tahun yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu 16 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sebagai sikap penolakan buruh terhadap kebijakkan JHT cair usia 56 tahun
"Aksi ini akan digelar di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan kantor pusat BPJS atau BP Jamsostek secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Said Iqbal, Rabu 15 Februari 2022, dalam konferensi virtual.
Baca Juga: Livy Renata Buka-bukaan, Pernah Dihubungi Hotman Paris dan Desta hingga Diajak Ketemuan
Menurut Said Aqil, rencananya aksi buruh tolak JHT cair usia 56 tahun Ini akan dimulai dari jam 10.00, WIB hingga Selesai.
Aksi ini juga, kata Said Iqbal digelar yaitu di kantor dinas tenaga kerja setempat baik kabupaten kota maupun provinsi masing-masing. Juga, kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia
"Tuntutan yang akan disampaikan adalah, hanya cabut Permenaker No 2 tahun 2002 23. Ganti Menteri Tenaga Kerja karena Menteri Tenaga Kerja ini sudah terlalu sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya," ujar Said Iqbal.
"Protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan didalam taksi besok," ujarnya.