PURWAKARTA NEWS - Buntut Jaminan Hari Tua atau JHT cair usia 56 tahun, Partai Buruh bersama KSPI telah mengambil sikap tegas.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT cair usia 56 tahun.
Kebijakan JHT cair usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca Juga: Fakta Menarik Livy Renata, Kuasai 4 Bahasa hingga Perjalanan Karier
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari Ini, 15 Februari 2022: Ada yang Cerai
Partai buruh bersama KSPI telah mengambil sikap dengan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Partai Buruh bersama KSPI sudah mengirimkan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, yang dikutip dari Youtube @Bicaralah Buruh, Selasa 15 Februari 2022.
Said Iqbal beralasan jaminan hari tua (JHT) ini sangat dibutuhkan oleh kaum buruh yang terkena PHK atau yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Hari Ini, 15 Februari 2022: Ada yang Cerai