PURWAKARTA NEWS - Seorang aktivis yang juga merupakan politisi, Eggi Sudjana membela Edy Mulyadi atas kasus yang menjeratnya menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Pembelaan yang dikeluarkan Eggi Sudjana untuk Edy Mulyadi berupa tanggapan setelah adanya masyarakat Dayak yang melaporkan Edy Sudjana.
Eggi Sudjana mengatakan, bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Edy Mulyadi soap Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Narasi SARA Edy Mulyadi Soal Kalimantan Jadi Ibu Kota Baru Nusantara, Dedi Mulyadi Respons Begini
Karena kata Eggi, ucapan yang dikeluarkan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak hanyalah sebuah kata kiasan.
“Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip dari Youtube tvOneNews_.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajak Menteri Siti Nurbaya Diskusi Terbuka, Minta LHK Fokus Tangani Dua Hal Ini
“Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” imbuhnya.
Alih-alih penghinaan, soal pernyataan Edy Mulyadi Kalimantan tempat jin buang anak, dinilai hanya perbedaan budaya saja.