PURWAKARTA NEWS - Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak orang. Pasalnya, selain terpandang, gaji yang akan diterima pun cukup besar.
Banyaknya pelamar pada CPNS tahun 2021 menjadi bukti jika menjadi PNS adalah salah satu profesi yang sangat diminati.
Lantas berapa gaji PNS tahun 2022? adakah kenaikan untuk tahun ini?
Baca Juga: Tiga Pertandingan Tanpa Igbonefo dan Ezra, Begini Kata Pelatih Persib
Berikut Purwakarta News rangkum gaji pokok PNS tahun 2022 semua golongan sesuai dengan ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Tahun 2022? Simak Rincian Lengkap Semua Golongan
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2022, Naik Lagi?
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: 6.272 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Berikut Rincian Kebutuhan PNS Kemendagri 2021
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian rincian gaji pokok PNS tahun 2022 semua golongan.***