Gaji Pokok PNS Tahun 2022 Semua Golongan, Ada Kenaikan?

- 5 Januari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/
Ilustrasi gaji PNS. /Pixabay/ /

PURWAKARTA NEWS - Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak orang. Pasalnya, selain terpandang, gaji yang akan diterima pun cukup besar.

Banyaknya pelamar pada CPNS tahun 2021 menjadi bukti jika menjadi PNS adalah salah satu profesi yang sangat diminati.

Lantas berapa gaji PNS tahun 2022? adakah kenaikan untuk tahun ini?

Baca Juga: Tiga Pertandingan Tanpa Igbonefo dan Ezra, Begini Kata Pelatih Persib

Berikut Purwakarta News rangkum gaji pokok PNS tahun 2022 semua golongan sesuai dengan ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x