Info SKD CPNS Kemenag Tahap I Digelar Pada 20 September Sampai 7 Oktober

- 12 September 2021, 17:28 WIB
Update SKD CPNS di Kemenag dan berikut ilustrasi ketentuannya
Update SKD CPNS di Kemenag dan berikut ilustrasi ketentuannya /Kemenag.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Sekjen Kementeria Agama (Kemenag) Nizar menyampaikan seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Dia menyampaikan, SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nizar belum lama ini.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tes HIV dan Sifilis Terhadap 23.243 Ibu Hamil 

SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua. 

Jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id . 

Berikut pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

a. Dalam kondisi sehat dan melihat pada protokol kesehatan;
B. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ); 

C. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi Keterangan kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah