PURWAKARTA NEWS - Sekjen Kementeria Agama (Kemenag) Nizar menyampaikan seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.
Dia menyampaikan, SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nizar belum lama ini.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tes HIV dan Sifilis Terhadap 23.243 Ibu Hamil
SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Berikut pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:
a. Dalam kondisi sehat dan melihat pada protokol kesehatan;
B. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id );
C. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi Keterangan kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan pencatatan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang resmi (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;