Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Gratis untuk 24,4 Juta Pelajar di Indonesia

- 12 September 2021, 13:05 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan telah menyalurkan bantuan kuota data internet.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan telah menyalurkan bantuan kuota data internet. /Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PURWAKARTA NEWS - Guna mendukung pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Ganjil Genap Kabupaten Purwakarta hanya Digelar di Tiga Gerbang Tol, Berikut Jadwal dan Aturan yang Berlaku

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” kata Nadiem, pada Sabtu 11 September 2021.

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Baca Juga: Menang 1-2 dari Persita di BRI Liga 1, Robert Alberts Mengaku Puas atas Performa Persib Bandung

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x