Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” pungkasnya. ***