3 Ketentuan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Level 4, Kemenhub: Kartu Vaksin Tetap Wajib

- 4 Agustus 2021, 09:26 WIB
Ketentuan Perjalanan PPKM Level 4.
Ketentuan Perjalanan PPKM Level 4. /Twitter/@Kemenhub151

PURWAKARTA NEWS - PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pengumuman ini resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021 kemarin.

Mengikuti pengumuman sebelumnya, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk membatasi diri.

Selain itu, Kemenhub melalui akun media sosial Twitter, ikut mengawal pemberlakuan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Anggrek Masuki Babak Baru di Tengah Pandemi, Kemenhub: Saya Bersyukur dan Senang

Melalui postingannya tersebut pada 3 Agustus 2021, Kemenhub mengajak masyarakat untuk tetap waspada.

Patuh terhadap protokol kesehatan selama menggunakan transportasi publik pun tetap digemborkan oleh Kemenhub.

Selain itu, Kemenhub juga menambahkan bahwa lebih baik membatasi bepergian dan selalu menjauhi kerumunan.

Baca Juga: Kemenkes Terjunkan Tim ke Purwakarta Pastikan Penanganan Covid-19 Berjalan Dengan Baik  

"Ketentuan perjalanan orang dalam negeri tidak berubah ya. Seluruh ketentuannya tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 56, 57, 58, & 59 Tahun 2021," cuitnya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x